Sementara itu, hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 akan diumumkan pada 4 hingga 18 Februari 2025.
Kendati demikian, ternyata terdapat tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang resmi diblacklist dari pengangkatan PPPK oleh MenPAN RB.
Lalu, kriteria tenaga honorer yang resmi diblacklist oleh MenPAN RB dan tidak punya harapan untuk bisa diangkat menjadi PPPK?
Menurut kebijakan yang resmi tercantum di dalam Peraturan MenPAN Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 24, berikut kriteria tenaga honorer yang resmi diblacklist dari pengangkatan PPPK:
1. Kriteria tenaga honorer yang pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
2. Kriteria tenaga honorer yang berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN dan sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)