3 Kriteria Tenaga Honorer Resmi Diblacklist MenPAN RB Jangan Harap Bisa Diangkat PPPK

oleh -
Rini Widyantini

Sementara itu, hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 akan diumumkan pada 4 hingga 18 Februari 2025.

Kendati demikian, ternyata terdapat tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang resmi diblacklist dari pengangkatan PPPK oleh MenPAN RB.

Lalu, kriteria tenaga honorer yang resmi diblacklist oleh MenPAN RB dan tidak punya harapan untuk bisa diangkat menjadi PPPK?

Baca Juga:  Pimpin Sertijab, Kakesdam XVIII/Kasuari : Mengoptimalkan Kinerja Organisasi

Menurut kebijakan yang resmi tercantum di dalam Peraturan MenPAN Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 24, berikut kriteria tenaga honorer yang resmi diblacklist dari pengangkatan PPPK:

1. Kriteria tenaga honorer yang pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

2. Kriteria tenaga honorer yang berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN dan sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Baca Juga:  Sambut HUT RI Ke-75, Kodam XVIII/Kasuari Salurkan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19
3. Kriteria tenaga honorer yang tidak memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
Demikian informasi mengenai tenaga honorer dengan kriteria ini jangan harap bisa diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP karena telah resmi diblacklist MenPAN RB. ***

Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses