Polres Selayar Akan Limpah Berkas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Kejaksaan

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Penyidik Polres Kepulauan Selayar telah menyelesaikan atau merampungkan proses pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin alias Awil Sihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur.

Baca Juga:  Bantah Keterangan Bunga di Polisi, Kakak Edi: Itu Suka Sama Suka

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (10/3/2025).

Pemeriksaan terhadap tersangka Awiluddin serta saksi-saksi dilakukan untuk merampungkan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Raba Ali.

Baca Juga:  Kader GAM Asal Karumpa Minta Mansur Sihadji di Audit

Iptu Muh. Rifai mengungkapkan saat ini pihaknya fokus melakukan pemberkasan perkara tersebut untuk kemudian diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Baca Juga:  Kapolda Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Gowa

“Insya Allah minggu ini di tahap 1. Pemeriksaan tersangka dan saksi sudah selesai, tinggal diberkas baru kirim,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu. Muh. Rifai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *