SELAYAR, mitrasulawesi.id – Penyidik Polres Kepulauan Selayar telah menyelesaikan atau merampungkan proses pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin alias Awil Sihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (10/3/2025).
Pemeriksaan terhadap tersangka Awiluddin serta saksi-saksi dilakukan untuk merampungkan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Raba Ali.
Iptu Muh. Rifai mengungkapkan saat ini pihaknya fokus melakukan pemberkasan perkara tersebut untuk kemudian diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.
“Insya Allah minggu ini di tahap 1. Pemeriksaan tersangka dan saksi sudah selesai, tinggal diberkas baru kirim,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu. Muh. Rifai.