Medan, mitrasulawesi.id – Masyarakat Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara resah dengan adanya portal yang diduga dibuat oleh Jannes alias Acai dan rekannya.
Sebab, portal itu menjadi penyebab sulitnya masyarakat untuk melintas mencari nafkah dan mencari ikan. Selain itu, ada juga perusahaan penambangan pasir yang juga melintasi jalan itu, yaitu PT Juisin Indonesia atau PT Bina Usaha Mineral Indonesia (Bumi).
Informasi yang dihimpun bahwa akses jalan yang di portal itu merupakan tanah milik Hermanto Budoyo yang telah diserahkan kepada Fredy Chandra perwakilan dari PT Juisin Indonesia di tahun 2009. Karena perusahaan itu membeli lahan yang melintas jalan itu dari Hermanto Budoyo.
Akan tetapi, pihak terduga Acai memportal jalan itu tepatnya beberapa pekan terakhir ini. Bahkan, antara Acai dan PT Juisin juga saling berkonflik dan membuat laporan ke Mapolda Sumut.
Seorang tokoh masyarakat bernama Syafrizal ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa banyak warga yang kecewa dengan di portalnya jalan itu.
“Pastinya, masyarakatnya kecewa dengan diportalnya jalan itu. Karena masyarakat banyak yang melintasi jalan itu,” ungkapnya ketika ditemui awak media, Senin (17/3/2025).
Kemudian, Syafrizal mengaku bahwa aktivitas pertambangan PT Juisin juga berhenti dan membuat masyarakat kehilangan pendapatan atau kompensasi kegiatan itu.
“Artinya, selama ini ada kompensasi dari PT Juisin kepada masyarakat. Kalau jalan di portal, aktivitas pertambangan tidak bisa melalui jalan itu dan tidak ada jalan lain. Sehingga, kompensasi akhirnya berhenti,” ungkapnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.