Pemalsuan Tanda Tangan Oknum Anggota DPRD Selayar Diancam 6 Tahun Penjara

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan oleh tersangka oknum anggota DPRD Selayar AS dinyatakan sudah lengkap, atau sudah P-21.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H., saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri selayar, Jl. WR. Supratman Benteng Selayar, Selasa 22 Juli 2025.

Baca Juga:  Kembangkan Potensi Kader, LAPMI Makassar ke Fajar

Ia menyatakan, penerapan pasal dalam perkara tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling yakni pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHPidana.

Baca Juga:  Lawyer Kondang Muhammad Nur, Akan Beri Bantuan Hukum Secara Gratis buat Jukir

“Telah memenuhi semua persyaratan formil dan materiil. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan P21 dan siap untuk di sidangkan,” ujarnya.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan