Pemalsuan Tanda Tangan Oknum Anggota DPRD Selayar Diancam 6 Tahun Penjara

oleh -1 views

Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan oleh tersangka oknum anggota DPRD Selayar AS dinyatakan sudah lengkap, atau sudah P-21.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Sidrap Hadiahi Timah Panas

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H., saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri selayar, Jl. WR. Supratman Benteng Selayar, Selasa 22 Juli 2025.

Baca Juga:  Objek Wisata Resort Bili Bili, Bagaikan Wisata Berada di Puncak Bandung

Ia menyatakan, penerapan pasal dalam perkara tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling yakni pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHPidana.

Baca Juga:  Cegah Corona, Bupati Gowa Tidak Divaksin, ini Alasanya

“Telah memenuhi semua persyaratan formil dan materiil. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan P21 dan siap untuk di sidangkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *