Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan oleh tersangka oknum anggota DPRD Selayar AS dinyatakan sudah lengkap, atau sudah P-21.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H., saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri selayar, Jl. WR. Supratman Benteng Selayar, Selasa 22 Juli 2025.
Ia menyatakan, penerapan pasal dalam perkara tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling yakni pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHPidana.
“Telah memenuhi semua persyaratan formil dan materiil. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan P21 dan siap untuk di sidangkan,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.