Meski demikian, Kapolres menekankan bahwa pendekatan awal yang diambil adalah edukatif dan persuasif. Edukasi dan sosialisasi diberikan kepada para pengelola APMS, sub-penyalur, pengecer BBM, dan masyarakat umum, sebagai bentuk pembinaan awal sebelum dilakukan tindakan hukum.
Ia menambahkan bahwa kondisi geografis Kepulauan Selayar yang terdiri dari pulau-pulau serta dominasi penduduk nelayan, menuntut adanya diskresi dalam mekanisme distribusi BBM. Sub-penyalur yang resmi dan terdaftar, menurutnya, masih sangat dibutuhkan.
“Namun kita harus pastikan tidak ada penyimpangan. APMS wajib mengutamakan pelayanan dan akses BBM untuk masyarakat. Jangan ada permainan, apalagi penimbunan atau penjualan ke industri. Itu akan kami tindak tegas sesuai arahan Bapak Kapolda,” tegas Kapolres.
Sebagai tindak lanjut, Polres Kepulauan Selayar langsung membentuk tim lintas fungsi yang terdiri dari personel Satreskrim, Intelkam, Samapta, dan Propam, yang turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan, edukasi, dan pemantauan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kepulauan Selayar.
Langkah ini diambil sebagai komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam mendukung penuh kebijakan Polda Sulsel dan memastikan kehadiran negara melalui Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya dalam menjamin akses BBM subsidi yang adil dan tepat sasaran.
(Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.