Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bungaiya Tahun Anggaran 2022-2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Syakir Syarifuddin, SH. MH., membenarkan hal tersebut.
Syakir Syarifuddin mengatakan penggeledahan dan penyitaan ditemukan sejumlah benda, barang atau dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan dilakukan di 2 tempat yakni Kantor Desa Bungaiya dan rumah pribadi kepala desa yang beralamat di Dusun Bonelohe Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene pada hari Senin 4 Agustus 2025.
“Yang disita berupa benda atau barang atau dokumen terkait terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bungaiya,” ujarnya, Selasa (5/8).
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

