Tersangka dan BB Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Diserahkan ke Kejaksaan

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi menyerahkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar, Kamis (7/8/2025).

Penyerahan tersangka AW dilakukan bersama sejumlah barang bukti sebagai bagian dari pelaksanaan Tahap II dalam proses hukum yang berjalan.

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Ipda Suhartono Pranoto, S.H. bersama anggota. Dalam prosesnya, tersangka turut didampingi oleh penasihat hukumnya, Muhtadin, S.H.

“Waktu Senin yang bersangkutan memenuhi panggilan keduanya. Setelah kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelaksanaan Tahap II, Kasi Pidum menjadwalkan agar pelaksanaannya dilakukan hari ini, Kamis 07/08,” jelas Kanit Tipidter Ipda Suhartono.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu kepala dusun di Kecamatan Pasimarannu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen permohonan bantuan alat pertanian. Dalam laporan tersebut, pelapor menyatakan tidak pernah menandatangani sejumlah dokumen yang mengatasnamakan dirinya. Penyidik kemudian menetapkan AW sebagai tersangka setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses