Pasalnya, sampai saat ini, informasi pengelolaan dana BAZNAS belum pernah diumumkan dan diketahui oleh umat, baik melalui aplikasi Baznas Selayar sendiri maupun melalui Media streaming atau media cetak.
“Padahal dana zakat itu bukan dana pribadi, bukan pula dari APBD. Itu harta umat. Kalau begitu, tentu saja umat berhak tahu ke mana dana itu pergi,” ungkap sumber yang tidak ingin disebut namanya, Selasa, (12/8/25).
Ia mengatakan satu satunya kabupaten belum pernah mempublikasikan pertanggung jawaban itu kepada umat/publik.
“Seharus BAZNAS Selayar harus akuntabilitas ke publik karena ada tiga mantan kadis berkecimpung dalam BAZNAS Selayar,” ujarnya.
Selain itu, sumber menambahkan, ada tiga kabupaten yang memiliki Balai Ternak BAZNAS antaranya Kabupaten Maros, Bulukumba dan Selayar.
Sebagai orang Selayar, kita tidak mau ribut. Tapi kita juga ingin lembaga-lembaga keummatan seperti BAZNAS terbuka jujur, dan bersahabat dengan masyarakat.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi mewajibkan badan publik seperti BAZNAS untuk melaporkan ke publik secara terbuka. Termasuk laporan keuangan, program, dan penyaluran zakat.
“Ini bukan soal curiga-curigai orang. Tapi soal transparansi. Soal menjaga kepercayaan muzakki,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.