Pasalnya, kata Hasan,SH., terdakwa Awiluddin bin H. Sihak sampai saat ini masih berkeliaran dan menikmati udara tanpa penahanan sebagai mana terdakwa pada umumnya yang seyogyanya harus dilakukan penahanan berdasarkan ancaman hukuman diatas lima tahun.
“Ini patut dipertanyakan kenapa sampai hari ini saudara terdakwa Awiluddin masih belum ditahan oleh pengadilan, pasca dilimpahkan dari Kejari Selayar kepada Pengadilan Negeri Selayar,” ujar Hasan.
Hasan juga meminta kepada seluruh pihak-pihak terkait agar terbuka dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Dalam proses penanganan dan pemeriksaan perkara kami sangat berharap adanya transparansi dari semua pihak sebagaimana mestinya,” lanjut alumni UIN Alauddin Makassar itu.
Kasus ini dilimpah dari Kejaksaan ke Pengadilan dengan Nomor Surat Pelimpahan B-1190/P.4.28/Eku.2/08/2025 pada hari Jum’at 8 Agustus 2025.
Kemudian perkara tersebut teregister di pengadilan dengan Nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr pada Senin, 11 Agustus 2025.
Untuk diketahui, tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2024 – 2029.
Awiluddin akan menjalani sidang perdana (pembacaan dakwaan) dalam perkara dugaan pemalsuan surat/tanda tangan, pada hari Kamis 14 Agustus 2025 mendatang dengan jaksa penuntut umum Nurul Anisa, S.H., dan Irmansyah Asfari, S.H. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.