Penetapan ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati laut yang kaya di kawasan tersebut, termasuk terumbu karang, ikan, dan biota laut lainnya.
Artinya kawasan ini tempat bermainnya ikan, dari sinilah muara, niat pengusaha untuk mendapatkan hasil sebanyak banyaknya. Termasuk pengusaha dari luar daerah seperti pengusaha dari Bali.
Ibaratnya, kawasan taman Nasional Taka Bonerate seorang gadis perawan desa yang sudah pasti jadi rebutan para lelaki dari berbagai karakter dan sifat.
Rebutan pengusaha luar untuk masuk ke TNTB tersebut bahkan diupayakan membuat opini seakan-akan nelayan diperlakukan tidak adil, menggunakan propaganda dan instrumen politisasi melalui pemberitaan media online.
Padahal menurut Zonasi kawasan Taman Nasional Taka Bonerate pada tahun 2025 murni pembatasan demi konservasi dan pemanfaatan berkesinambungan dan melestarikan warisan dunia.
Untuk dapat mengetahui hal tersebut, hanya dapat dilakukan oleh petugas Balai (orang tua dari anak gadis) yang memiliki kewenangan Superior untuk menerbitkan keputusan siapa yang bisa dekat dan siapa yang tidak bisa demi terjaganya zonasi tersebut.
Kewenangan ini harus jelas, terukur, dan dilaksanakan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan, memberikan perlindungan terhadap kawasan taman Nasional Taka bonerate.
Petugas kawasan memiliki kewenangan sifatnya superior “Asas lex specialis derogat legi generalis” kewenangan memperlakukan yang khusus dalam kawasan. Dan memperlakukan perjanjian yang sudah disepakati bagi para pihak yang bersangkutan, (PKS misalnya). “Asas pacta sunt servanda”. sebuah referensi petugas mengamankan kawasan Taka Bonerate.
Kawasan taman Nasional Taka Bonerate tempat bermainya ikan
Selama ini pihak Balai TNTB menghimbau dan membatasi eksploitasi dalam kawasan serta menyampaikan himbauan kepada nelayan atau pengusaha untuk tidak mengambil hasil tangkapan yang sifatnya dari destruktif fhising hasil bom dan bius.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.