Pihak TNTBR Sebut yang Dilarang Adalah Keramba Tanpa Izin, Nelayan Silahkan

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pihak Taman Nasional Taka Bonerate menanggapi adanya pemberitaan terkait surat teguran kelompok nelayan Ainur yang dikeluarkan pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 di Benteng Selayar.

Surat teguran itu dengan nomor S.0017/T.45/T.1/N/RL/2025 ditembuskan kepada Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate yang ditandatangani oleh kepala Resor Lantigiang Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 2 Jinato.

Baca Juga:  KLHK Kembali Raih Opini WTP dari BPK-

Dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa nelayan diberhentikan aktifitasnya dan nelayan dibuat resah. Hal itu dibantah oleh kepala Resor Lantigian Agustiar.

Ia mengatakan yang diberi teguran itu adalah aktifitas penampungan ikan (keramba) yang tidak memiliki izin atau PKS. Untuk nelayannya, silahkan lakukan jual belinya pada kelompok nelayan yang ber PKS.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Lantik 267 Bintara Muda Angkatan 50 Batalyon Abhinaya Puru50ttama

“Selama ini tidak ada nelayan yang dilarang karena memang TN dari dulu membuka diri. Kurang lebih 85 persen nelayan di kawasan beraktifitas seperti biasa. Dan ada memang wilayah atau zona pemanfaatan tradisional, untuk nelayan lokal” sebut Agustiar, kepada awak media, Sabtu (23/8/25).


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses