Pihak TNTBR Sebut yang Dilarang Adalah Keramba Tanpa Izin, Nelayan Silahkan

oleh -0 views

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pihak Taman Nasional Taka Bonerate menanggapi adanya pemberitaan terkait surat teguran kelompok nelayan Ainur yang dikeluarkan pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 di Benteng Selayar.

Surat teguran itu dengan nomor S.0017/T.45/T.1/N/RL/2025 ditembuskan kepada Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate yang ditandatangani oleh kepala Resor Lantigiang Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 2 Jinato.

Baca Juga:  Pejuang Bravo 5 Bali Gelar Sarasehan “Potret Kerukunan Umat Beragama di Pulau Dewata

Dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa nelayan diberhentikan aktifitasnya dan nelayan dibuat resah. Hal itu dibantah oleh kepala Resor Lantigian Agustiar.

Baca Juga:  Mukti Ali Yakin Fikar Terlibat Pelaku Pengrusakan dan Perampasan Mobil

Ia mengatakan yang diberi teguran itu adalah aktifitas penampungan ikan (keramba) yang tidak memiliki izin atau PKS. Untuk nelayannya, silahkan lakukan jual belinya pada kelompok nelayan yang ber PKS.

“Selama ini tidak ada nelayan yang dilarang karena memang TN dari dulu membuka diri. Kurang lebih 85 persen nelayan di kawasan beraktifitas seperti biasa. Dan ada memang wilayah atau zona pemanfaatan tradisional, untuk nelayan lokal” sebut Agustiar, kepada awak media, Sabtu (23/8/25).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *