Konfrensi Pers Ungkap Pemegang Kunci Terlibat Pencurian Kabel RS Bonerate

oleh -

Dari hasil pencurian kabel tersebut, pelaku menjual tembaganya seberat 110 Kg yang sudah terpisah dari pembungkus kulit kabel.

Sampai saat ini pihak polres Selayar masih melakukan pengembangan dalam kasus pencurian tersebut yang telah diambil tembaganya kemudian dijual ke Surabaya.

Beredar isu di kampung pelaku bahwa berinisial H melarikan diri ke Tarakan, namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku justru bersembunyi di Bulukumba.

Baca Juga:  Sat Polairud Polres Selayar Tangani Sejumlah Kasus Januari - Juli 2025

AKBP Didid Imawan menjelaskan barang bukti yang diamankan penyidik yakni 1 unit motor Yamaha Soul GT warna putih DD 6227 VH digunakan untuk mengangkut kabel.

Kemudian 2 buah pipa plastik panjang 1 meter berbentuk kotak digunakan sebagai pelindung atau pembungkus kabel. Dan satu buah pahat gagang kayu digunakan untuk memotong kabel.

Baca Juga:  Ketua Gema Garda Nusantara: "Polri Presisi yang Berkualitas untuk Indonesia Maju"

Ketiga tersangka HM dan S dikenakan pasal pencurian dan pemberatan yakni pasal 363 ayat 1 ke 4 ke 5 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara.

Sementara tersangka HM dikenakan pidana penadah pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam konferensi pers ini Kapolres AKBP Didid Imawan berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap laporan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga harta dan bendanya. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses