Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

oleh -0 views

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Selayar. Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Rahmat Wadi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial H (20), tukang cukur asal Jl. A.P. Pettarani, yang menguasai handphone hasil curian tersebut.

“Dari keterangan H, tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku utama M di tempat kerjanya di sebuah depot air isi ulang,” tambahnya.

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Masuk Dalam 15 Relawan Lainnya Tersuntik Vaksin Covid-19

Barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno 2 kini telah diamankan. Kedua terduga pelaku telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Resmob yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Operasi Sikat Lipu 2025 menjadi momentum penting untuk menekan angka kriminalitas.

Baca Juga:  Ratusan Paket Sembako dan Masker di Salurkan Gratis, Pada Hut Komando ke 68

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Operasi Sikat Lipu 2025 yang baru kita mulai menjadi momentum untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kasus-kasus pencurian yang meresahkan, dan penyakit masyarakat lainnya”, tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya berharap masyarakat lebih proaktif melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, agar penanganan dapat dilakukan cepat dan tepat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Baca Juga:  HUT TNI ke 77, Bupati MBA Akui Profesionalisme dan Sinergitas TNI

(Humas Polres)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses