Polres Selayar Siapkan Solusi SKCK Ekspayer dan Tidak ada Praktek Ordal

oleh -

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, Iptu H. Andi Suparman, SH., MH menjelaskan bahwa sesuai aturan, masa berlaku pendaftaran SKCK online hanya 7 hari kerja. Jika melewati batas tersebut, pendaftaran dianggap tidak berlaku.

Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Polres Selayar berencana akan menyiapkan loket khusus bagi pemohon yang masa berlaku pendaftarannya habis tepat di hari H.

Baca Juga:  Menjalin Silaturahmi, Milad ke 53 KAHMI Dirangkaikan dengan Jalan Sehat

“Ini akan dibuatkan loket khusus, nanti petugas yang melakukan pengecekan. Jika masa berlaku pendaftaran berakhir di hari H, maka akan kita prioritaskan untuk dilayani segera,” jelas Kasat Intelkam.

Baca Juga:  Korupsi Sering Berulang, Begini Materi Sosialisasi Kajari Selayar

Polres Selayar mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kapolres menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan pelayanan, sekaligus memastikan bahwa seluruh pemohon akan tetap terlayani sesuai ketentuan.

(Humas Polres)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses