Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, Iptu H. Andi Suparman, SH., MH menjelaskan bahwa sesuai aturan, masa berlaku pendaftaran SKCK online hanya 7 hari kerja. Jika melewati batas tersebut, pendaftaran dianggap tidak berlaku.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Polres Selayar berencana akan menyiapkan loket khusus bagi pemohon yang masa berlaku pendaftarannya habis tepat di hari H.
“Ini akan dibuatkan loket khusus, nanti petugas yang melakukan pengecekan. Jika masa berlaku pendaftaran berakhir di hari H, maka akan kita prioritaskan untuk dilayani segera,” jelas Kasat Intelkam.
Polres Selayar mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kapolres menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan pelayanan, sekaligus memastikan bahwa seluruh pemohon akan tetap terlayani sesuai ketentuan.
(Humas Polres)
