SELAYAR, mitrasulawesi.id – Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan temukan minuman keras beralkohol diperjual belikan tanpa izin di tempat karaoke Aqila Milik H.Sappara Jl. Jend Ahmad Yani, Benteng, Kepulauan Selayar, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 23.23 Wita malam.
Barang haram tersebut ditemukan oleh Satpol PP saat melakukan penertiban bersama timnya yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Saparuddin, S.Sos.,M.M.
Kasatpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Saparuddin mengatakan bahwa penertiban ini dilaksanakan karena terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah.
“Penertiban ini karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan karoeke plus minuman beralkohol dan 5 wanita pemandu lagu atau LC,” ungkap Saparuddin kepada awak media, Jumat (26/9/2025).
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.