Adapun pemilik kapal yang terjaring yakni Marzuki (45), juragan kapal Buana 77 asal Desa Bontotiro, Ruslan (45), juragan kapal Bunga Jabea asal Para-para, Kecamatan Bontotiro, serta Sukri (42), nelayan asal Para-para, Kecamatan Bontotiro, yang tidak mencantumkan nama kapalnya.
Bupati Kepulauan Selayar, H. Natsir Ali, sebelumnya telah menegaskan pentingnya penerapan check point ini.
“Semua kapal nelayan yang masuk harus melakukan check point. Semua ikan yang ditangkap dan keluar dari Selayar wajib terdata. Kita akan memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat Selayar,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa penerapan check point bukan hanya kepentingan daerah, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena hasil retribusi akan kembali kepada warga.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan check point. Menurutnya, kehadiran personel Polri dalam patroli terpadu ini adalah bentuk komitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan.
“Selama ini sumber daya laut di Selayar banyak diambil kapal-kapal dari luar daerah yang tidak memberikan tambahan penghasilan untuk daerah. Kondisi ini justru membuat nelayan lokal semakin tersudut karena kapal-kapal dari luar umumnya berukuran lebih besar dan menggunakan alat tangkap yang lebih modern, sementara nelayan kita masih banyak mengandalkan alat tangkap tradisional,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, Pihaknya siap mengawal keberlanjutan penerapan check point, dengan harapan langkah ini menjadi awal yang baik dalam menata pemanfaatan sumber daya laut di kawasan Takabonerate agar lebih terkontrol dan memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat Selayar. (HUMAS POLRES
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

