SELAYAR, mitraaulawesi.id – Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menindaklanjuti Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tingkat Kepolisian Resor.
Sebagai implementasi keputusan tersebut, Polres Kepulauan Selayar dalam pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolres, Jumat (24/10/2025), dilaksanakan pemasangan Ban Pamapta kepada tiga perwira SPKT, sebagai seremoni pemberlakuan Pamapta.
Ketiga Perwira yang resmi menjadi Pamapta yakni Ipda Ilhamsyah, B., S.H. selaku Pamapta I, Ipda Adetiawarman, S.Sos., M.M. sebagai Pamapta II, dan Ipda Chandra Wijaya, S.H. sebagai Pamapta III.
Pemasangan ban dilakukan oleh Kabag Log Kompol H. Sardan, S.E. mewakili Kapolres Kepulauan Selayar.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
