Dipicu Cekcok Saat Minum Miras, Pelaku Penikaman di Laiyolo Ditangkap Polisi

oleh -

Korban bernama Adrian (21), seorang petani asal Dusun Padangoge, mengalami luka akibat tusukan pisau.

Terduga pelaku utama, Sirwan (30), diduga melakukan penikaman, sementara Muhammad Ikbal (27) diduga melakukan pemukulan. Seorang terduga lainnya, Saheruddin (43), turut diamankan karena berada di lokasi dan diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Pada Selasa dini hari (18/11/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Resmob Polres Selayar yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Bupati Gowa Akan Beri Peringatan Keras Buat Warga yang Bandel

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

“Para terduga pelaku telah mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal. Mereka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti yang telah diamankan,” tambah IPTU Rifai.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras karena dapat memicu tindakan berbahaya serta mempengaruhi emosi dan pengendalian diri.

Baca Juga:  Usai Demonstrasi, Peserta Aksi di Serang OTK Dari Halaman Rujab Bupati Sinjai

“Kasus seperti ini seringkali terjadi karena pengaruh minuman keras. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras demi menjaga keamanan diri sendiri dan lingkungan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi respons cepat warga yang memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sehingga penanganan dapat dilakukan dengan tepat tanpa memunculkan tindak pidana baru. Ia menegaskan komitmen Polres Selayar untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji ke MK, Ini Kata Guru Besar Al Azhar Jakarta

(Humas Polres Selayar)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses