Selayar, mitrasulawesi.id – Ketua HNSI Abdul Halim Rimamba menanggapi pemberitaan media lokal terkait pengelolaan Tempat Pendaratan Ikan Bonehalang Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten sudah menyerahkan PPI ke Pemprov Sulsel dalam rangka percepatan P3D pada bulan Oktober 2023 dan pada tahun 2024 telah keluar Perda nomor 1 tahun 2024.
Artinya semua aktivitas yang berjalan di dalam lokasi PPI harus sesuai ketentuan Perda Provinsi Sulsel Nomor 1 Tahun 2024 tanpa terkecuali dinas perikanan Selayar sekalipun.
“Kewenangan pengelolaan PPI Bonehalang sudah ditangan Pemerintah Provinsi berdasarkan penyerahan itu,” ujarnya singkat kepada mitrasulawesi.id, Minggu, (07/12/25).
Sementara Pemerintah Provinsi menunjuk Koperasi Nelayan Celebes dalam pengelolaan TPI PPI beberapa daerah di Sulsel termasuk Selayar, kemudian koperasi nelayan Celebes menunjuk Ketua HNSI Selayar mengelola PPI Bonehalang.
“Berhubung tugas saya uji coba pengelolaan PPI, Koperasi Nelayan Celebes sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Dinas Perikan Selayar untuk pengelolaan Pusat Pendaratan Ikan (PPI),” kata Ketua HNSI Selayar Abdul Halim Rimamba.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
