Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa barang bukti yang masih dalam bentuk kristal tersebut untuk sementara masih berstatus diduga kuat sebagai shabu.
“Kami akan segera membawa seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan dan jenisnya. Sat Res Narkoba juga akan mendalami kembali keterangan para pelaku, termasuk klaim lokasi asal barang tersebut, apakah benar ditemukan di pinggir laut atau hanya alasan untuk mengaburkan penyidikan,” jelasnya.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memberikan apresiasi kepada Sat Res Narkoba atas pengungkapan cepat dan berantai ini.
Ia menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Kepulauan Selayar. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika di daerah ini,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Upaya bersama dianggap penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman 4-20 Tahun Penjara, dan atau Denda 1 Milyar hingga 10 Milyar Rupiah.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
