Tiga Pria Miliki Shabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Selayar

oleh -

Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa barang bukti yang masih dalam bentuk kristal tersebut untuk sementara masih berstatus diduga kuat sebagai shabu.

“Kami akan segera membawa seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan dan jenisnya. Sat Res Narkoba juga akan mendalami kembali keterangan para pelaku, termasuk klaim lokasi asal barang tersebut, apakah benar ditemukan di pinggir laut atau hanya alasan untuk mengaburkan penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga:  MBA Sampaikan Tidak Berpihak Dalam Pesta Demokrasi Pilkades

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., memberikan apresiasi kepada Sat Res Narkoba atas pengungkapan cepat dan berantai ini.

Ia menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Kepulauan Selayar. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika di daerah ini,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Sekcam Biringkanaya: Pegawai yang Tidak Hadir Apel Pagi Tanpa Sebab Akan Dievaluasi

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Upaya bersama dianggap penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman 4-20 Tahun Penjara, dan atau Denda 1 Milyar hingga 10 Milyar Rupiah.

Baca Juga:  161 Personil Kodim 1420 Sidrap Ikut Vaksin, Dandim : Vaksinasi Ini Aman dan Halal

(Red)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses