Menanggapi hal tersebut, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan, Ashap Taufik menjelaskan bahwa Puskesmas Rajuni sebelumnya telah dilaporkan untuk proses registrasi ke Kementerian Kesehatan pada tahun 2024 bersamaan dengan Puskesmas Bontoharu. Namun, saat itu dokumen persyaratan belum lengkap sehingga belum dapat terdaftar.
“Saat ini dokumen persyaratan Puskesmas Rajuni sementara dilengkapi. Setelah lengkap, akan kembali didaftarkan ke Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Tim Visitasi dari Dinas Kesehatan Provinsi akan turun melakukan penilaian kelayakan,” jelas Ashap.
Sidak ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan. (HUMAS-IC)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
