Polres Selayar Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Kasus Anak Tenggelam di Halona Waterboom

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Setelah melalui proses penyelidikan awal, Polres Selayar menaikkan status perkara ke tahap penyidikan meninggalnya anak perempuan berusia 10 tahun akibat tenggelam di wahana wisata Halona Waterboom, Desa Barugaia, Kecamatan Bontomanai.

Kepastian tersebut diperoleh setelah dilaksanakannya gelar perkara pada Senin (12/01/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, yang membahas Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Januari 2026.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H., dan dihadiri oleh unsur pengawas, penyidik, serta fungsi terkait.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat bahwa penyidik menemukan dan meyakini adanya unsur pidana, sehingga perkara ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses