Geruduk Mapolda dan Golkar, PRI: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Ketua DPRD Soppeng

oleh -

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberi kewenangan struktural kepada Polda untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyidikan.

“Negara tidak boleh kalah oleh jabatan politik,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan itu diduga terjadi pada 24 Desember 2025 di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng dan kini ditangani Polres Soppeng.

Korban telah melapor pada 28 Desember 2025 dan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 11 Januari 2026.

Namun hingga aksi berlangsung, belum ada penjelasan terbuka mengenai progres penyidikan.

Abduh menegaskan, perkara ini berkaitan langsung dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga:  Tongkat Estafet Kepengurusan Bakornas LAPMI Resmi Terjadi

Selain itu, posisi korban sebagai ASN seharusnya dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Jika ASN saja tidak aman di kantor pemerintahannya sendiri, maka negara sedang gagal melindungi aparatnya,” katanya.

Selain mendesak kepolisian, PRI juga menekan DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah etis terhadap kadernya.

Abduh menyebut, UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) mewajibkan anggota DPRD menjaga kehormatan lembaga.

“Partai politik tidak boleh cuci tangan. Etika harus ditegakkan seiring proses hukum,” ujarnya.

Adapun aksi PRI di Mapolda diterima langsung oleh Bamin Ditreskrimum Polda Sulsel, dan aksi unjuk rasa di DPD I Golkar diterima olah wakil ketua DPD I Golkar sulsel, sebut Muh. Abduh Azizul Gaffar.

Baca Juga:  Kembali, Kodam XVIII/Kasuari Terima Alat Kesehatan

“Bahkan beliau naik di mobil komando peserta aksi unjuk rasa untuk menyampaikan bahwa aspirasi teman-teman PRI diterima dan akan ditindak lanjuti melalui rapat harian di DPD I Golkar sulsel,” ujar Abdul.

Sementara itu, Jenderal Lapangan aksi, Muh. Romi Arunanta, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan peringatan keras kepada aparat dan elite politik.

“Kami tidak datang untuk seremonial. Jika supervisi tidak dilakukan, kami siap membawa tekanan ini ke Mabes Polri dan Kompolnas,” kata Romi.

Romi menambahkan, bahwa aksi yang terbangun pada hari ini adalah aksi prakondisi, PRI akan terus mengawal perkara ini hingga ada langkah nyata dari Polda Sulsel, maupun sikap tegas dari partai Golkar itu sendiri.

Baca Juga:  Jusuf Kalla Dorong Alumni Universitas Muhammadiyah Jadi Pengusaha

“Hukum tidak boleh mandek. Jabatan politik bukan tameng,” ujarnya.

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid dilaporkan ke Polres atas dugaan penganiayaan terhadap Kabid BKPSDM Soppeng, Rusman, yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2025 di kantor BPKSDM kab. Soppeng. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses