Kecanduan Ingin Viral Berujung Terjerat Kasus Hukum

oleh -
oleh
Penulis, Mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM), Kelas Sosiologi A, Harmelinda

Makassar, MitraSulawesi.id– Ada Tiga milliar orang, sekitar 40% populasi dunia, menggunakan media sosial dan menurut sejumlah laporan, kita menghabiskan rata-rata dua jam setiap hari untuk membagikan, menyukai, menulis cuitan dan memperbaharui berbagai perangkat. Artinya sekitar setengah juta komentar, cuitan dan foto di berbagai sosial media dibagikan setiap menit. Dampak dari media sosial sangat besar dan membuka ruang untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar, sehingga ada banyak pengguna media sosial yang menggunakan berbagai cara untuk mendapat keuntungan sesuai yang mereka harapkan sehingga membuat para penggunanya kecanduan yang terus menerus.

Baca Juga:  Lelang Jabatan Pemkot Makassar, Pj Wali Kota Bangun Kordinasi Dengan Wali Kota Makassar Terpilih

Akhir-akhir ini ada banyak seseorang yang ingin viral dengan cara yang salah, mereka yang ingin viral menyalahgunakan media online dengan melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan memposting hal-hal yang sangat merugikan buat diri mereka, dengan kata lain mereka dengan sengaja mempermalukan diri mereka sendiri. Seperti kasus viral seorang youtuber Ferdian Paleka yang awalnya iseng-iseng melakukan prank untuk sebuah kontennya malah berakhir dengan hukuman penjara. Dan kasus viral yang baru-baru ini juga terjadi yaitu seorang wanita yang diketahui berinisial IS (16) di duga mempermainkan agama dengan memplesetkan Doa berbuka puasa. Akibat perbuatannya, membuat marah para netizen dan kini menjadi buronan para polisi.

Baca Juga:  BPK Temukan Keganjalan di Dinas Kesehatan Gowa, ini Tanggapan Pilar Tiga Dimensi

Untuk itu kita sebagai pengguna media sosial kiranya harus bijak dan berfikir sebelum memposting sesuatu yang dapat berakibat buruk untuk diri sendiri. Sebagai pengguna media sosial yang baik sekiranya kita dapat memperhatikan dan menerapkan Teori Sikap dan Perilaku (Theory of Attitude and Behavior). Teori sikap dan perilaku (Theory of Attitudes and Behavior) yang dikembangkan oleh Triandis (1980), karena segala sikap dan perilaku itu memiliki konsekuensinya masing-masing.

Baca Juga:  Ini Tanggapan GP Dalam Kepengurusan Karang Taruna Abal Abal

Penulis
Harmelinda


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.