Ada Kesepakatan Perdamaian, Kejari Selayar Gelar Restorative Justice

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Restorative Justice telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 bertempat di “Restorative Justice Passikamaseang Injo Gau Baji”.

Baca Juga:  Fatmawati Rusdi Resmikan Kantor DPD Nasdem Selayar

Penyelesaian perkara dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH.MH., didampingi oleh Irmansyah Asfari SH dan JPU Nurul Anisa SH dan dihadiri oleh tersangka Ahriansyah Aziz.

Baca Juga:  Oknum Petugas Aniaya Nelayan di Taka Bonerate Bukan Delik Aduan Wajib Diproses Hukum

Pada kesempatan tersebut Kajari Kepulauan Selayar menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative nomor:Tap-01/P.4.28/Euh.2/03/2023 kepada tersangka.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.