Kejaksaan Negeri Selayar Gelar Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar gelar pelaksanaan proses perdamaian atau Restorative Justice dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama Terdakwa Ahriansyah Azis, S.Pd alias Kamar bin Andi Azis, bertempat di Sapo Restorative Justice, Kamis (16/2/23) pukul 14.00 Wita.

Baca Juga:  Bupati Muh Basli Ali Resmikan PLTS Hybrid 1,3 MWp Terbesar di Sulsel

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH. MH., langsung memimpin pelaksanaan Restorative justice tersebut didampingi Kasi Pidum, Irmansyah Asfari, SH., dan Nurul Anisa, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum.