Mamuju.MS — Penggati Antar Waktu (PAW) digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar , bertempat ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar , Jalan Abdul Malik Pattana Endeng , Senin 8 April .
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.76-679 tahun 2019 tentang pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggita DPRD Prov Sulbar , Saoda resmi dilantik menjadi anggota DPRD Sulbar menggantikan Almarhum Tasdir Djalalu priode 2014 – 2019 ,
Lanjut Amalia , Sisa waktu sekitar 4 bulan lagi , agar bisa dimamfaatkan sebaik- baiknya untik mengembang amanat rakyat serta pesta demokrasi tidak mengganggu kinerja dari saudara anggota DPRD , tegas Amalia.
Sementara Wagub Sulbar dalam penyampaiannya selain memberikan ucapan selamat kepada anggita DPRD yang baru saja dilantik ,wagub juga mangatakan , Kehadiran anggota DPRD yang baru bisa berperan aktif dan bermitra dengan pemerintahan daerah untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat , harap wagub Sulbar.
pengambilan sumpah jabatan PAW melalui rapat Paripurna dipimpim langsung oleh ketua DPRD Prov Sulbar Hj.Amalia Fitri Aras , dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni , Danrem 142 Tatag , Danlanal Mamuju serta tamu undangan lainnya. (Lina Humas / Hikma ).
Advetorial
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.