SELAYAR, mitrasulawesi.id – Penyidik Polres Kepulauan Selayar telah menyelesaikan atau merampungkan proses pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin alias Awil Sihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur.
Tag: #Pemalsuan Tanda Tangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.