SELAYAR, mitrasulawesi.id – Perkara Kasus Laka Lantas yang menyebabkan Meninggalnya anak dibawah umur yang juga merupakan Siswi dari SMPN 1 Selayar Inisial Pr, (AS 12 Thn) Hari ini Pelaku dengan Inisial RF telah mendapat putusan bebas dari Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, Selasa (5/11/2024).