Inilah Daftar 43 Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Desa di Selayar

oleh -
oleh

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Sebanyak 43 Kepala Desa (Kades), berakhir masa jabatannya 13 Agustus 2019 dan akan diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar. Rabu, (14/08/19)

Selain itu, ada 11 Kades akan berakhir masa jabatannya pada bulan september, hingga 11 Kades tersebut akan melakukan Pilkades serentak, bersama 43 Desa yang berakhir periodenya pada bulan Agustus ini.

Baca Juga:  Demi Menunjang Keindahan Kota, Camat Biringkanaya Benahi Median Taman Tengah Jalan

Hal ini disampaikan Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD), Kabupaten Kepulauan Selayar, Irwan Baso, di kantor PMD, Benteng, Rabu (31/07/2019) lalu.

PMD akan menyusun persiapan tahapan Pemilihan Kades serentak, rencananya awal Desember tahun 2019.

Selain itu, khusus Kades yang ikut dalam Pilkades sebelum berakhir masa jabatannya 28 Desember 2019, diwajibkan cuti.

Baca Juga:  Dimasa Pandemi OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman

Plt Kadis PMD, Irwan Baso, juga menginformasikan, untuk penyusunan tahapan Pilkades, belum bisa dipastikan.

Berdasarkan surat keputusan Bupati Kepulauan Selayar bernomor 463/VIII/Tahun 2019 tentang pemberhentian kepala desa dan pejabat kepala desa serta pengesahan pengangkatan pejabat Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Selayar.

Inilah daftar pelaksana tugas 43 desa yang masa jabatannya berakhir.

Baca Juga:  Sidang Pilkada Selayar akan Dilanjutkan dengan Putusan Sela, Ini Pesan Ketua LSM

(#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan