BONE, Mitra Sulawesi–Kepolisian Resort Bone, kini telah menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) merugikan negara sebanyak 4,9 M.
Empat tersangka yakni, salah satunya istri wakil Bupati Bone, Hj Erniati juga sekalu Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Sementara ketiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni, Dra. Sulastri, selaku Kepala Seksi Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs Muh Ikhsan selaku Staf Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bone, AKBP, Muhammad Kadarislam Kasim dikonfirmasi, melalui telepon selulernya, membenarkan hal tersebut. (08/10/2019)
“Iya, kemarin gelar perkaranya di Polda Sulsel, direkomendasikan ada 4 tersangka termasuk istri wakil Bupati Bone yang bertanggung jawab sebagai kepala Bidang,” Tuturnya.
Namun, yang marak 4,9 M yang tiga orang itu, sementara untuk istri wakil bupati hanya bertanggung dengan kelalaian sebagai Kepala Bidang.
“Keempatnya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undnag No 31 Tahun 1991 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara untuk sementara, karena masih pendalaman 4,9 M ini,”Katanya .
Sebelumnya diketahui, penyidik Polres Bone gelar perkara di Polda Sulsel kemarin 07/0/10/2019 terkait dugaan korupsi Dana PAUD, dan akhirnya mentersangkakan 4 orang yang diduga telah merugikan negara sebayak 4,9 M.
(***)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.