SELAYAR, mitrasulawesi.id – 2 Calon Pemilihan Kepala Desa Kohala, Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki nama sama, dengan nama kedua calon sama sama bernama Rahman dan hasil peraihan pun sama yaitu masing masing 278 suara.
Yang membedakan kedua nama calon tersebut, masing masing bernama Rahman, hanya saja saja nama Cakades nomor urut 1, Rahman R, S. Sos, meraih 278 suara. Sementara Rahman Hamdan, nomor urut 2, juga meraih suara sebanyak 278 suara.
Oleh karena kedua Calon Kades Desa Kohala tersebut, meraih suara yang sama, sehingga kemungkinan besar aturannya akan mengacu mengacu pada Pilkades sebelumnya, di Desa Kalepadang, juga terjadi kasus yang sama dengan Kasus yang terjadi di Desa Kohala, Pilkades hari ini, juga kedua calon tersebut sama sama meraih perolehan suara yang sama.
Meskipun demikian dari rincian perolehan suara kedua Calon Kades tersebut, di tiga TPS dalam wilayah Desa Kohala, antara lain,
TPS 1.
Nomor urut 1. 75 Suara
Nomor urut 2. 135 Suara
TPS 2
Nomor Urut .1. 83 Suara
Nomor Urut 2. 73 Suara
TPS 3.
Nomor Urut. 1. 120 Suara.
Nomor Urut 2. 70. Suara
Suara terbanyak, melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Namun hal ini belum ada konfirmasi kepihak terkait tentang kasus di Desa Kohala.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa Nomor 112 Tahun 2014.
Dalam pasal 42 ayat 2 peraturan tersebut mengatur bahwa jika terdapat perolehan suara yang sama maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak. (Rzl)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.