Jakarta, mitrasulawesi.id – Sidang Gugatan RCTI terhadap Ninmedia terkait hak cipta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah berjalan cukup lama, perkara ini telah disidangkan sejak Juni 2019. Perkara ini telah diputus Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2019. Putusan atas perkara nomor 32/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN. Niaga. Jkt.Pst ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk, S.H., M.H.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan RCTI dinyatakan tidak dapat diterima, karena dalam gugatan terdapat salah pihak yang digugat.
Kuasa Hukum Ninmedia, M.Z. Al-Faqih SH menyambut baik putusan yang telah memenangkan Ninmedia.
“Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan RCTI terhadap Ninmedia telah melakukan pemeriksaan perkara dengan baik. Terhadap gugatan yang salah pihak memang sudah seharusnya oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)”, ujarnya.
Dengan adanya putusan yang memenangkan Ninmedia, pihak Ninmedia bersyukur, Ninmedia sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari negara dan telah melakukan kegiatan penyiaran sejak tahun 2015 akan terus bersiaran dan melakukan inovasi dalam menyediakan dan menyalurkan siaran yang variatif dalam rangka untuk melayani kebutuhan akan informasi dan hiburan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, karena Ninmedia adalah TV rakyat Indonesia.
Jemy Penton sebagai Dirut Ninmedia mengungkapkan, Ninmedia akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Ninmedia juga menyadari bahwa Ninmedia perlu bargandengan tangan dengan rakyat, bersinergi dalam memajukan penyiaran Indonesia, tegasnya. (DB)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.