LUTIM,Mitrasulawesi–Jelang akhir tahun 2019, Bea Cukai Malili menggelar Press Release pemusnahan Rokok dan juga Minuman Illegal di Kantor Bea Cukai Malili, Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.pukul 09.00 wita
Pemusnahan itu sebagai bentuk tindak lanjut penindakan yang dilakukan KPPBC Malili terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2018-2019.
Sebelumnya, barang-barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), kemudian diusulkan untuk dimusnahkan. Lalu, apa saja barang-barang tersebut?
Kepala KPPBC Malili, Mokhamad Slamet Iman Santosa mengatakan, bahwa pemusnahan kali ini ada dua jenis barang ilegal yakni rokok dan minuman mengandung etil alkohol.
Menurutnya, berdasarkan data penindakan dari 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan, namun di 2019 mengalami penurunan.
“Kemungkinan penunurunan itu disebabkan adanya efekjera terhadap pelaku, sebagaimana dilakukan di Makale, Kabupaten Toraja, satu orang di wilayah tersebut sudah di tahan,” ujar Slamet.
Untuk wilayah Luwu Timur kata dia, barang ilegal yang banyak kami tangkap tepat di wilayah Mangkutana, peredaran ini melalui jalur darat.
Kedepan, kami lebih intens lagi melakukan penindakan untuk menyelamatkan kerugian negara, tandasnya.
“Kami harap tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan dari beredarnya barang ilegal tersebut,” pungkas Iman.
Sementara itu, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam penindakan seperti ini.
Melalui penindakan itu, tentu sangat menguntungkan kami sebagai penerima hasil pajak rokok, katanya.
“Kalau hal ini tidak ada tindakan tentu pembagian hasil pajak tersebut untuk daerah ini akan berkurang nantinya,” ujar Husler.
Sekali lagi kami (pemerintah daerah) sangat merespon dan mendukung dalam penertiban peredaran barang ilegal khususnya di Luwu Timur yang dapat merugikan negara, kuncinya.
Adapun barang kena cukai (BKC) 2018 berupa 61 surat bukti penindakan BKC ilegal dengan 1.932.890 batang rokok ilegal, 303 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Nilai barang sitaan hasil penindakan mencapai Rp 1.401.778.450 dengan potensi kerugian negara Rp 594.948910.
Sementara di 2019, 15 surat bukti penindakan BKC ilegal dengan 521.100 batang rokok, 27 botol minuman elite alkohol.
Nilai barang sitaan hasil penindakan mencapai Rp 382.583.850 dengan potensi kerugian negara Rp 194.704.350.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJBC Sulsel, Parjiya, Kepala KPPBC Malili, Slamet beserta staf, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler, Ketua PN Malili, Kahirul, perwakilan Kejari Lutim dan pihak Polres Lutim serta TNI.
Liputan: Effendi | Editor: Redaksi
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.