SELAYAR, mitrasulawesi.id – Terkait pemberitaan dibeberapa Media adanya dugaan menyalahi aturan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Kepulauan Selayar dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa (Sekdes) lolos seleksi menjadi Panwascam ditanggapi Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH., mengatakan dalam melakukan perekrutan yang dilakukan Bawaslu pada tanggal 27 November sampai 3 Desember 2019 lalu mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu RI No.0883/k. Bawaslu/K.P.01.00/XI/2019 tentang pedoman pelaksanaan perekrutan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan.
Dalam pedoman perekrutan panwascam tidak ada larangan bagi anggota BPD untuk menjadi anggota panwascam.
BPD bukan kategori jabatan politik dan jabatan pemerintahan yang dimaksud dalam persyaratan calon anggota Panwascam, ujar Suharno.
Sedangkan calon yang berstatus sebagai Sekdes tidak ada larangan menjadi anggota panwascam sepanjang yang bersangkutan mengundurkan diri jika terpilih menjadi anggota panwascam.
“Jadi yang berstatus Sekdes tidak akan dilantik jika yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari sekdes,” tegas Suharno. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.