Tanggapan Ketua Bawaslu Selayar Terkait Ketua BPD dan Sekdes Jadi Panwascam

oleh -
oleh

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Terkait pemberitaan dibeberapa Media adanya dugaan menyalahi aturan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Kepulauan Selayar dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Sekretaris Desa (Sekdes) lolos seleksi menjadi Panwascam ditanggapi Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH., mengatakan dalam melakukan perekrutan yang dilakukan Bawaslu pada tanggal 27 November sampai 3 Desember 2019 lalu mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu RI No.0883/k. Bawaslu/K.P.01.00/XI/2019 tentang pedoman pelaksanaan perekrutan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan.

Baca Juga:  Setelah Tsunami NTT dan Aceh Kini Corona Sebagai Bencana Nasional

Dalam pedoman perekrutan panwascam tidak ada larangan bagi anggota BPD untuk menjadi anggota panwascam.

Baca Juga:  PKK Makassar Gelar ki Pembentukan dan Pembinaan Administrasi Dasawisma di Kecamatan Mariso

BPD bukan kategori jabatan politik dan jabatan pemerintahan yang dimaksud dalam persyaratan calon anggota Panwascam, ujar Suharno.

Sedangkan calon yang berstatus sebagai Sekdes tidak ada larangan menjadi anggota panwascam sepanjang yang bersangkutan mengundurkan diri jika terpilih menjadi anggota panwascam.

Baca Juga:  Dihadapan Para Tokoh Agama, Pangdam XVIII/Kasuari : Mari Menjaga Perdamaian, Persatuan dan Kesatuan di Tanah Papua

“Jadi yang berstatus Sekdes tidak akan dilantik jika yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari sekdes,” tegas Suharno. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.