Enrekang, mitrasulawesi.id – Proyek Kelurahan Galonta yang dijabat oleh Sinariptah Aswad di Kecamatan Enrekang kabupaten Enrekang tahun anggaran 2019 diduga kuat tidak melibatkan dan memberdayakan masyarakatnya karena belum adanya Juknis yang diterima oleh Kelurahan.
Salah satu sumber informasi dari masyarakat Kelurahan Galonta yang meminta identitasnya di rahasiakan, bahwa dana kelurahan tersebut tidak melibatkan masyarakat. Baik pelaksanaan pekerjaan maupun pengadaan material, apalagi pengelolaan di kelola oleh kelurahan sendiri, dan tidak melibatkan kelompok tani atau kelompok masyarakat lainnya.
Lanjut sumber tersebut menjelaskan bahwa untuk anggaran proyek kelurahan capai Rp. 100.000.000,- dengan volume 140 Mx3 Mx0,20 Meter telah di borongkan kepada pengusaha dari luar kelurahan tersebut dengan harga Rp. 60.000.000.,- untuk material dan borongan kerjanya.
Di jelaskan pula, bahwa di lokasi lain dengan anggaran Rp. 50.000.000,- Juga diduga hal yang sama terjadi, tidak melibatkan masyarakat sedangkan untuk perhitungan RAB-nya diindikasikan yang membuat adalah dari dinas Pekerjaan Umum Enrekang, kata sumber tersebut.
Sementara lurah Galonta yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, (26/11/19) mengeluhkan juknis dana kelurahan yang tak kunjung ada, harusnya juknis sudah kita pegang, baru dana kelurahan turun, katanya.
“Kita masih buta masalah juknis, terkait dengan dugaan tidak melibatkan masyarakat,” kata lurah Galonta Sinariptah tidak menampik dugaan tersebut.
Ia mengakui bahwa awalnya ingin melibatkan masyarakat kelompok tani tetapi harga yang diminta masyarakat terlalu tinggi tidak sesuai dengan perhitungan kami dan untuk harga borongan material dan upah kerja yang di borong oleh pengusaha dari luar kelurahan Galonta, bukan Rp. 60.000..000, tetapi Rp. 70.000.000, sisanya masuk pajak.
“Saya mengelola langsung dana kelurahan atas petunjuk dari BPKAD Enrekang Pak Permadi,” tuturnya.
sementara Permadi yang ditemui wartawan dikantornya, (27/11) membantah pernyataan dan tuduhan lurah Galonta.
Permadi mengatakan, bahwa pengelolaan dana kelurahan harus melibatkan masyarakat setempat dengan melalui kelompok masyarakat kelompok tani, karang taruna.
Permadi juga menjelaskan, bahwa salah satu tujuan dana desa dan kelurahan adalah untuk Pemberdayaan Masyarakat setempat bahkan mewajibkan desa atau kelurahan untuk memberdayakan pengusaha bahan bangunan dan material di kelurahan dengan membeli bahan material di toko yang ada di kelurahan tersebut.
Mengenai juknis itu sudah sering kita sampaikan kesemua kelurahan, bahwa kelurahan mengikuti juknis dana desa, juga yang terpenting adalah kesepakatan masyarakat dalam rapat-rapat yang dilakukan dalam semua tahap musrembang lingkungan kelurahan, harus di tuangkan dalam berita acara hasil rapat sebagai juknis mengelola dana kelurahan, tutup Permadi.
Pemuda kelurahan Galonta, Ridwan, Senin, (23/12/2019) menduga anggaran pemberdayaan masyarakat di kelurahannya diakibatkan permainan orang nomor satu di Enrekang, dengan oknum tertentu yang merugikan masyarakat.
“Atas laporan informasi ini, Kejaksaan Enrekang diharapkan untuk turun mengcrosscheck kebenarannya yang mana manfaat anggaran pembangunan tidak dirasakan oleh masyarakat. Saya menduga ada intervensi untuk mempermainkan anggaran pemberdayaan masyarakat dengan pihak lain yang mengarah terjadinya indikasi korupsi,” kata Ridwan. (*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.