Terlibat Kasus Pencurian, Dua Pemuda Palopo Dibekuk Polisi

oleh -0 views
oleh

PALOPO, Mitrasulawesi, — Tim Resmob Polres Palopo membekuk pelaku kasus pencurian handphone di Jalan Anggrek, Kota Palopo, Rabu 25 Desember 2019.

Kedua pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB / 97 / XII / 2019/SEK WARU tanggal 25 Desember 2019, telah terjadi tindak pidana pencurian di Jalan DR Ratulangi, Kota Palopo.

Baca Juga:  Dihari Peringatan Otoda, Wabup Gowa Harap Tingkatkan Pelayan Publik dan Potensi PAD

Masing-masing pelaku FA alias KU (18) dan MN alias AC (17) berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Palopo

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Anggrek, Kota Palopo

Baca Juga:  Kisah Succitarini Menyebarkan Warisan Budaya ke Seluruh Dunia

“Kedua pelaku masuk ke dalam warung kemudian mengambil hp. Korban bernama Iyan,” ujar Ardy, Jumat 26 Desember 2019.

Pelaku dan hp kini diamankan untuk proses lebih lanjut.

Reporter : Effendi
Editor : Redaksi


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses