LUTRA, mitrasulawesi. Id – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Luwu Utara (AMPD – LUTRA), Gelar Aksi Demonstrasi di Monumen Masamba Affair. Kamis (2/1/2020)
Aksi ini terkait kegenjalan yang ada di tubuh Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, atas dugaan Pelantikan Panwascam Kecamatan Mappedeceng dan beberapa pelangaran lainya yang dilakukan Bawaslu. Salah satu yang berasal dari Partai Politik.

Memurut Faisal Tanjung, Anehnya sejak pendaftaran dimulai sampai hari wawancara. Bawaslu Kabupaten Luwu Utara menerima Calon Anggota Panwascam dari Partai Politik yang sangat jelas namanya terdaftar dalam system Informasi Partai Politk (SILON) KPU/Lampiran I Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL yang ditanda tangani Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara pada 14 November 2017 lalu. Tegas Wakorlap Aliansi
Lanjut Faisal, hasil Verifikasi Keanggotaan Partai Politik 2019 Bahkan terdapat Pengurus Partai Politik berdasarkan SK yang ada lulus sebagai Panwascam di Kecamatan Mappedeceng,
Sesuai Surat Pengumuman Nomor : 034/Bawaslu.SN-11/KP.01.00/XII/2019 tentang nama – nama yang dinyatakan lulus sebagai Panwascam Se Kabupaten Luwu Utara. Berdasarkan pengumuman tersebut maka Bawaslu Lutra telah melakukan pelanggaran sebab telah meluluskan Anggota Partai Politik sebagai Panwascam, Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Pada Tanggal 04 November Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP/01.00.XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Ungkapnya
Dengan ini, AMPD – LUTRA, Menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA Kepada Bawaslu Kabupaten Luwu Utara dan menuntut agar DKPP Memecat Komisioner Bawaslu Kabupaten karena tidak mampu lagi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tutupnya
Adapun yang tergabung dalam aksi tersebut, Hikmah Lutra, Germas, Genpur, dan GP. Perkasa.
Kordinator Aliansi, M. Akbar, SH
Wakorlap Aliansi, Faisal Tanjung
(bms)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.