Proyek Jembatan Gantung, PPK vs Kontraktor Saling ‘Lempar’

oleh -
oleh

LUTRA, mitrasulawesi. Id – Proyek Jembatan gantung penghubung Desa Mario Kecamatan Baebunta dan Desa Pongo Kecamatan Masamba yang dikerjakan CV Khariza Yasmin mengalami kerusakan (patah).

Besi Penyangga Lantai Plat Jembatan Gantung Patah

Kerusakan jembatan penghubung itu, kini menjadi perdebatan antara pihak kontraktor selaku rekanan dengan pihak Dinas terkait yang diwakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa dan Dua Kecamatan

Nurdin Yusuf selaku PPK, saat dikonfirmasi terkait kerusakan jembatan penghubung antara dua kecamatan Baebunta dan Masamba, mengatakan sambutan las dari besi penyangga lantai plat tersebut patah.

“Kita sudah sampaikan ke pihak rekanan untuk memperbaiki besi penyangga plat lantai jembatan yang rusak, dan mereka janji akan mengerjakannya dalam dekat ini,” ungkap Nurdin di ruang Kerjanya, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:  Kejari Selayar Kembali Tetapkan RR Tersangka Kasus Korupsi Jalan Bonerate Sambali

Saat ditanyakan mengenai pembayaran, kenapa tidak dibayarkan 70%. Ia menuturkan akan membayar sisanya setelah kerusakan jembatan tersebut di perbaiki.

Nurdin Yusuf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat di temui awak media di ruang kerjanya. Selasa (7/1/2020)

“Pekerjaan mereka rusak makanya tidak kami bayar dan kita akan bayar setelah mereka memperbaiki kerusakan jembatan tersebut,” tuturnya.

Ditempat yang berbeda pihak rekanan, Ogi Pasolong saat dikonfirmasi terkait pekerjaannya mengatakan, pekerjaan itu selesai diawal Desember, dan sudah dilalui masyarakat, sedangkan terkait dilapangan yang mengalami kerusakan itu tentunya masih tanggung jawab rekanan.

Baca Juga:  Bersama Polda Jateng, Denrem 074/Warastratama Akan Salurkan Alat Kesehatan Untuk Rs Rujukan

“Saya selaku rekanan menuntut ke Pemerintah Daerah yaitu Dinas PUPR untuk membayarkan sisanya yang belum terbayarkan sebesar 70%. Kami hanya diberikan uang muka 30%,” pungkasnya.

Ia melanjutkan, seharusnya cair pada tanggal 31 Desember tapi karena PPK tidak ditempat hingga saat ini sisa kontrak belum dibayarkan.

“Pekerjaan ini sudah selesai, sudah ada bobot, sudah ada laporan semua dokumen pencairan sudah ada tinggal tanda tangan saja, bahkan PHOnya sudah ada. Tetapi pada saat tanggal 30 – 31 PPK pergi ke Seko,” jelasnya.

Baca Juga:  Dihadapan 50 Komunitas Bikers, Sat Lantas Polres Bone Sosialisasikan OPS Zebara 2019

Sambung Ogi, terkait dengan kerusakan jembatan tersebut, dia berjanji akan selesaikan, tinggal menunggu tukangnya saja, kemarin sudah kita konfirmasi dan dalam waktu dekat ini tukangnya akan datang.

Diketahui proyek pembangunan jembatan penghubung dua desa ini, desa Mario kecamatan Baebunta – desa Pongo kecamatan Masamba menelan anggran 399.000.000,- selama 120 hari kelender dengan Nomor kontrak : 068/SPMK – PBJ/BM/DPUPR/2019. (bms)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.