Kesbangpol Waspadai Potensi Ganguan dan Proses Demokrasi Pilkada 2020

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Memasuki tahun politik 2020, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Selayar dituntut untuk cermat membaca kecenderungan melalui deteksi dini terhadap potensi-potensi ancaman, tantangan, gangguan, hambatan (ATGH) yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan jalannya proses demokrasi menuju pilkada pada bulan September 2020.

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Badan Kesbangpol Selayar Ince Rahim, S. Pd., S.H., M.H., di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2020).

Ince Rahim sebut ada sejumlah isu-isu strategis yang dicermati oleh Badan Kesbangpol Selayar antara lain adanya peningkatan ATGH terhadap stabilitas politik dan keamanan nasional yang dapat berpengaruh langsung maupun tidak langsung kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Gubernur Lantik Pjs Bupati Gowa, ini Jabatan Sebelumnya

“Misalnya Kecenderungan peningkatan konflik sosial, isu ini semakin hangat dimunculkan seiring dengan upaya segelintir orang yang nemanfaatkan perbedaan etnis, agama untuk memecah belah keutuhan bangsa. Begitu pula isu terorisme dan radikalisme, termasuk perubahan perilaku sosial masyarakat sebagai dampak tekhnologi informasi, peredaran dan penyalagunaan narkotika,” kata Ince Rahim.

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Pimpin Sidang Pemilihan Cata PK TNI AD Gel. I TA 2020

Selanjutnya dikatakan pada momentum yang lain akan diuraikan potensi rawan pilkada tahun 2020 yang telah dianalisa oleh Badan Kesbangpol dan harus diantisipasi oleh semua pihak.

Dikatakan dengan memperhatikan petunjuk dan arahan Bapak Bupati Kepulauan Selayar H. Muh Basli Ali tentang pelunya menciptakan suasana yang aman serta dalam rangka antisipasi terhadap potensi ATGH terhadap jalannya pemerintahan dan demokrasi menuju pilkada September 2020, maka alhamdulilah hari ini Jum’at 24 januari 2020 telah ditandatangani dua Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar yaitu : SK TIM Terpadu Penanganan Konplik Sosial nomor 37/I/tahun 2020, dan SK TIM Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 38/I/tahun 2020.

Baca Juga:  Ini Harapan Ketua DPRD Sementara Dalam Perampungan AKD

“Keputusan ini menunjukkan bahwa Bupati Kepulauan Selayar sangat konsen terhadap penciptaan suasana yang aman dan terkendali dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar,” jelasnya. (ARUD)

Tinggalkan Balasan