Pemkab Sidrap Gelar PTSL, Kapolres : Masyarakat Harus Perjelas Legalitas Tanahnya

oleh -
Kapolres Sidrap Saat Menghadiri Acara Penyuluhan PTSL di Desa Dongi

SIDRAP, MitraSulawesi.id–Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Tim dsri Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) menggelwr penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) di kantor Desa Dongo Kecematan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, Senin, 27/01/20.

Hadir, Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono, Asisten I Bidang Pemerintahan, dan Kesra, Andi Muhammad Faisal Burhanuddin, Kepala Kantor Pertanahan, Syamsuddin K, Kasi Datun Kejari, Andi Unru, Kapolsek Dua Pitue, AKP Abd Rahman, Kasat Intelkam Polres Sidrap, IPTU Soib, Danramil 1425/05 Dua Pitue Letda Inf Retno, Kades Dongi, Sulaiman Malle, dan puluhan masyarakat yang mengikuti penyuluhan tersebut.

Baca Juga:  Bansos Marak Dimainkan, BAIN HAM RI Wajo Tebar Anggota Antisipasi KKN

Sebagai wujud sosial Kapolres Sidrap hadir dalam penyuluhan PTSL tersebut, Selain menghadiri Budi Wahyono juga menghimbau masyarakat untuk segera mengurus legalitas kepemilikan tanahnya.

Baca Juga:  Hujan Tak Menghalangi, PHR PWI Sidrap Enrekang Berlangsung Meriah

“Satus legalitas kepemilikan tanah harus jelas, sebab bila tidak dikordinir dengan baik bisa menjadi pemicu konflik “, Ungkap Budi Dalam Sambutannya.(hk)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan