Perekrutan PPK KPU Selayar Terindikasi Tidak Memenuhi Syarat

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Hasil perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Selayar, di temukan terindikasi tidak memenuhi syarat. Salah satunya adalah Ketua BPD aktif Desa Sambali Kecamatan Pasimarannu atas nama Abdul latif, lolos berkas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasimarannu.

Ketua BPD Abdul Latif bersama dari 175 calon lainnya dinyatakan lolos seleksi administrasi. Hal ini diduga melanggar UU Desa tentang rangkap Jabatan.

Temuan pelanggaran ini diketahui dari pengumuman KPU Kepulauan Selayar dengan nomor 2/PP.04.2-PU/7301/KPU-Kab/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020 tercantum nama Abdul Latif Nomor urut 12 dari Dusun Sambali Desa Sambali Kecamatan Pasimarannu.

Baca Juga:  Dihadapan Para Tokoh Agama, Pangdam XVIII/Kasuari : Mari Menjaga Perdamaian, Persatuan dan Kesatuan di Tanah Papua

Dikutip dari media online yang telah tayang sebelumnya, menyatakan bahwa Bawaslu Kepulauan Selayar telah melayangkan surat penyampaian Nomor 006/K.Bawaslu.SN-08/PM.00.02/I/2020 tertanggal 27 Januari 2020.

“Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Selayar karena adanya beberapa nama yang terindikasi tidak memenuhi syarat pada penelitian administrasi calon anggota PPK seperti terlibat dipartai politik dan sudah menjabat sebagai anggota PPK dua periode berturut turut,” ujae Ketua Bawaslu, Suharno kepada media, Selasa (28/1/2020).

Menyampaikan, agar surat persetujuan dari instansi, kantor, tempat bekerja bagi calon anggota PPK yang berstatus ASN atau pegawai swasta serta pegawai dengan status lainnya, sesuai yang dipersyaratkan di lembar kendali penelitian administrasi KPU bukan menjadi syarat kelengkapan administrasi karena tidak masuk dalam persyaratan PKPU dan pedoman teknis perekrutan PPK, ujarnya.

Baca Juga:  Petugas KPPS TPS 01 Lamantu Larang Awak Media Ambil Gambar

Selain itu pula, menegaskan, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mencermati calon anggota PPK yang terindikasi tak memenuhi syarat sesuai daftar nama terlampir pada surat tersebut.

Sementara Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kepulauan Selayar, Abdul Kadir, S.T., lebih memperhatikan penetapan hasil penelitian perekrutan yang diselenggarakan KPU.

Baca Juga:  FKN XIII, Wartawan Dibentak dan Diusir saat Pentas I La Galigo

“Agar administrasi calon anggota PPK dilakukan setelah mencermati daftar calon anggota PPK yang terindikasi tidak memenuhi syarat,” ucap Abdul Kadir.

Sekedar diketahui bahwa KPU kembali akan melaksanakan seleksi tertulis tes Computer yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 di SMK Negeri 1 Benteng.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.