SELAYAR, mitrasulawesi.id – Personil Pasukan Pengamanan Khusus (Paspamsus) bersama Anggota Polsek Takabonerate, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan patroli laut disekitar perairan Pulau Panjang wilayah Hukum Polsek Takabonerate, Rabu (29/1/20).
Tim Patroli gabungan ini menemukan empat Kapal Gae penangkap ikan menggunakan jaring berasal dari luar daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ke 4 kapal tersebut berasal dari Bone dan Galesong Kabupaten Takalar. Dari hasil pemeriksaan tim gabungan ini, ke empat kapal tersebut memiliki dokumen lengkap.
Petugas Tim Gabungan, Aipda Sudarmin memberika himbauan kepada Nakoda dan ABK Kapal agar memperhatikan dokumen yang harus dimilili apabila melakukan usaha penagkapan ikan, ujarnya.
“Harus dipersiapkan seperti Surat Ijin Usaha, Surat Ijin Usaha Penangkapan, Surat Ijin Berlayar dan wajib melapor ke pemerintah setempat dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Kepulauan selayar, serta tidak menggunakan Bahan peledak dan bius Potasium,” tegas Aipda Sudarmin.
Indentitas ke 4 kapal tersebut beserta nama Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK).
1. Nama Kapal : Garuda Muda
Nama Juragan : Nurdin
Jumlah Abk : 16 orang
2. Nama Kapal: Cahaya Bone V
Nama Juragan : Bakri
Jumlah Abk : 17 orang
3. Nama Kapal : Garuda Jaya
Nama Juragan: Awing
Jumlah Abk : 16 orng
4. Nama Kpl : Akbar Jaya
Nama Juragan: Sampara
Jumlah Abk : 17 orang. (Hsn)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.