Sidrap, MitraSulawesi.id–Penyidik pembantu Polsek Maritengngae Polres Sidrap melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus uang palsu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidrap, Rabu 05/02/20 siang.
Ketiga tersangka dibawa oleh Kanit Reskrim Aipda Agussalim bersama dengan anggotanya dan diterima langsung Kasi Pidum Kejaksanaan Negeri Sidrap Abdul Kadir Sangaji, SH.
Kapolsek Maritengngae, Iptu Abdul Samad yang dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut pada Kejaksaan Negeri Sidrap.
“Berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau p.21 oleh kejaksaan, sehingga kami melakukan tahap dua atau pelimpahan, guna proses hukum selanjutnya” ujarnya.
Sebelumnya, pada pertengahan Desember 2019, diketahui bahwa Polsek Maritengngae telah berhasil mengungkap peredaran uang palsu dengan nominal puluhan juta yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Sidrap.
Setelah melakukan proses penyelidikan yang mendalam diamankan tiga pelaku perederan uang palsu tersebut yaitu HI warga Kabupaten Barru, AY warga Kabupaten Wajo dan HJ warga kota Makassar.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.