MAKASSAR, MitraSulawesi.id– Penahanan terhadap wartawan terkait pemberitaan dianggap bagian dari kriminalisasi. Hal itu bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dengan Kapolri.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun yang dimintai tanggapan terkait penahanan Muh Asrul, wartawan berita.news di Polda Susel, menjelaskan agar pihak terkait menghargai MoU (Dewan Pers dan Kapolri).
“Sikap Dewan Pers adalah wartawan dan media tidak bisa dikriminalisasi karena produk jurnalistik. Yang merasa dirugikan silakan mengadu ke Dewan Pers dan polisi juga menghargai MoU Dewan Pers dan Kapolri bila ada pengaduan tentang karya jurnalistik,” jelas Hendry Ch Bangun melalui telepon selulernya, Jumat 07/02/20 malam.
Sekjen PWI Pusat (Periode tahun 2008 sampai dengan 2018) ini juga mengingatkan agar wartawan mengedepankan profesionalnya dalam menjalankan tugas sebagai pilar ke empat demokrasi.
“Secara umum wartawan harus bekerja profesional, menulis berita sesuai Kode Etik Jurnalistik dan kaidah-kaidah jurnalistik agar terhindar dari persoalan hukum,” sambungnya.
Ditanyakan terkait penahanan wartawan Muh Asrul, apakah sebelumnya telah ada pengaduan dari pihak yang dirugikan terkait pemberitaannya.
“Saya tidak ingat ya karena ada 800an pengaduan,” sambung Hendry menjawab pertanyaan apakah pihak polisi telah berkoordinasi ke dewan pers terkait kasus Muh Asrul.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.