Sosialisasi Ombudsman Kota Makassar Lingkup Pemerintah Kecamatan Tallo

oleh -
oleh
Pemerintah Kecamatan Tallo menerima kunjungan kerja Ombudsman Kota Makassar di Ruang Aula Kantor Kecamatan Tallo, Lantai 3, Jalan Arif Rahman Hakim No.54, Ujung Pandang Baru, Tallo, Senin 17/02/20 pagi.

Makassar, MitraSulawesi.id– Pemerintah Kecamatan Tallo menerima kunjungan kerja Ombudsman Kota Makassar di Ruang Aula Kantor Kecamatan Tallo, Lantai 3, Jalan Arif Rahman Hakim No.54, Ujung Pandang Baru, Tallo, Senin 17/02/20 pagi.

Camat Tallo, Andi Zainal Abidin Takko, SE, didampingi Sekretaris Camat Tallo, Benyamin B Turupadang, S.STP, M.Si, saat menerima kunjungan Ombudsman Kota Makassar mengatakan tujuan dari Kunjungan tersebut merupakan sosialisasi kepada pemerintahan Khususnya Pemerintah Kecamatan Tallo, bahwa ombudsman bukan pemeriksa namun merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik atau tempat exchange ideas atau tempat tukar pikiran

Baca Juga:  Koperindag Sulbar Gelar Pelatihan UKM , Sekprov : Pelaku Usaha Jangan Gaptek

“banyak yang belum tau tupoksi Ombudsman Kota Makassar, Ombusman bukan sebagai pemeriksa, Ombudsman sebagai lembaga diskusi, tukar pikiran memberi informasi kepada kita terkait apa yang mesti di perbaiki, bahwa ini yang kurang, ini yang harus diperbaiki,” kata Camat Andi Zainal Abidin Takko, SE.

Baca Juga:  Di Bulan Ramadhan, BAK Bersama Sahabat AU Wakafkan Buku MJH

Ditempat yang sama Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassa, Andi Ihwan Patiroy didampingi Wakil Ketua Komisioner, Nurul fitratullah Abbas, mengatakan, perlu diketahui tugas Ombudsman yang sebagai lembaga negara mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

“karena berdasarkan hasil identifikasi saran dan kebutuhan dari pihak kecamatan dan kelurahan tahun 2019 kemarin, banyak yang belum tau tupoksi Ombudsman, maka dari itu, Ombudsman Kota Makassar melaksanakan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi memperkenalkan tupoksi Ombudsman,” jelas Andi Ihwan Patiroy.(AW/HK)

Baca Juga:  Terima Kunker Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII/ Kasuari Bahas Percepatan Penenganan Covid-19

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.