Makassar, Mitrasulawesi.id– Menghadapi Pemilihan Wali kota dan wakil Walikota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Biringkanaya, menggelar perekrutan anggota berdasarkan ketentuan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Panwaslu Kecamatan Biringkanaya membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia terkhususnya warga kecamatan Biringkanaya, yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kelurahan yang sudah ditempel pengumuman dan informasi disetiap kantor kelurahan kecamatan Biringkanaya pada tanggal 10 – 16 Februari 2020.
Ketua Panwaslu Kecamatan Biringkanaya Munawiro, ST selaku Koord. Devisi SDM menjelaskan dari penjaringan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan yang dilaksanakan mulai 16 – 22 Februari 2020.
“Warga kecamatan Biringkanaya sangat antusias dengan pendaftar 32 orang, setelah dilakukan penelitian administrasi dan teswawancara tercatat 25 Orang yang memenuhi syarat
Foto terlampir,” salutnya, Rabu 26/02/2020.
Munawiro juga menambahkan, Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan di sekretariat Panawaslu Kecamatan Biringkanaya.
“Kami punya sekertariat di BTN Dewi Kumalasari Blok Ab9 No 3 Kelurahan Berua Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, jika ada masukan dan kritikan bisa di berikan informasi,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan pelamar yang lulus penelitian administrasi dan teswawancara dan uji publik akan di umumkan setelah perpanjangan pendaftaran di 3 Kelurahan Kecamatan Biringkanaya yaitu kelurahan Bakung, Kelurahan Untia dan Kelurahan Berua.(Makmur/WD)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.