Gowa, mitrasulawesi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menghadiri Rapimwil Polri Polres Gowa dalam rangka mengamankan Pilkada tahun 2020, dan mejaga stabilitas keamanan di wilayah kabupaten gowa guna mengawal pembangunan nasional menuju indonesia maju di Aula Endra Dharma Laksana pada, Selasa (10/3/20).
Dalam sambutan nya, Kapolres Gowa AKBP Boy.F.S.Samola mengatakan
kegiatan Rapimwil ini merupakan Rapat Koordinasi dengan para stakeholder setempat untuk mengetahui Potensi Kerawanan dalam menghadapi Pilkada 2020.
“Dari hasil intelegen, Kabupaten Gowa merupakan Kabupaten yang mempunyai jumlah penduduk paling banyak setelah Makassar yang ikut berpilkada. saya harap Rapimwil ini bisa memberikan penyegaran bagi seluruh jajaran Polres Gowa dalam menjaga netralitas dan stabilitas Polres Gowa dalam mengamankan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa Samsuar Saleh, dihadapan jajaran Polres Gowa menyampaikan tentang aturan Netralitas Polri dalam Pilkada 2020.
“Dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 dijelaskan bahwah pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”Jelasnya
Samsuar Saleh menambahkan, Pihaknya berwenang melakukan pengawasan ke Jajaran Polri, berdasarakan Perbawaslu No 6 Tahun 2018 tentang pengawasan Netralitas ASN dan TNI-POLRI
“Yang menjadi landasan kami dalam pengawasan netralitas Polri dalam hal ini Polres Gowa terdapat dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muchtar Muis dan Kajari Kabupaten Gowa Mohammad Basyar Rifa’i. (rls)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.