SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Anggota Satlantas Unit Turjawali Polres Kepulauan Selayar, Bripka Muh Syahwan, melimpahkan 39 berkas perkara pelanggaran lalulintas ke pengadilan Negeri Selayar yang diterima oleh staf pengadilan, Asrianto, Rabu, (18/3/20).
Bripka syahwan menjelaskan bahwa ke 39 berkas perkara tersebut adalah pelanggaran lalulintas yang diproses dari awal maret sampai minggu kedua maret 2020.
“Sebanyak 24 kasus pelanggaran tidak membawa surat kendaraan dan Sim, 8 kasus tidak memakai Helm, 2 kasus melanggar rambu lalulintas, 4 kasus kelengkapan kendaraan dan 1 kasus kelebihan muatan,” papar Syahwan.
Jenis kendaraan yang ditilang, tambah Muh Syahwan, yakni Mobil Roda 6 Sebanyak 2 unit,
Mobil Roda 4 sebanyak 5 unit, dan motor sebanyak 32 unit.
Kasat Lantas AKP A. Tanri Abeng kepada Wartawan membenarkan adanya penanganan kasus pelanggaran lalulintas dan telah dilakukan tilang sebanyak 39 pelanggaran.
“Telah dilakukan pemberkasan oleh Unit Turjawali, hari ini dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan untuk di sidangkan lusa, Jumat 20 maret 2020,” jelas A. Tanri Abeng.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.